Penarikan alat kesehatan mengacu pada perilaku produsen alat kesehatan untuk menghilangkan cacat dengan peringatan, inspeksi, perbaikan, pelabelan ulang, petunjuk modifikasi dan peningkatan, peningkatan perangkat lunak, penggantian, pemulihan, penghancuran dan cara lain sesuai dengan prosedur yang ditentukan untuk kategori tertentu, model atau batch produk cacat yang telah dijual di pasar.Dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengelolaan alat kesehatan serta menjamin kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, Badan Pengawas Obat dan Makanan Negara telah merumuskan dan mengeluarkan langkah administratif untuk penarikan kembali alat kesehatan (Uji Coba) (Perintah No. 29 Peraturan Pangan dan Administrasi Obat).Produsen alat kesehatan adalah badan utama yang mengontrol dan menghilangkan cacat produk, dan harus bertanggung jawab atas keamanan produk mereka.Produsen alat kesehatan harus menetapkan dan meningkatkan sistem penarikan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan langkah-langkah ini, mengumpulkan informasi yang relevan tentang keamanan alat kesehatan, menyelidiki dan mengevaluasi alat kesehatan yang mungkin memiliki cacat, dan menarik kembali alat kesehatan yang rusak tepat waktu.
Waktu posting: Des-10-2021